Salah satu kesalahan fatal dalam perjanjian komitmen fee adalah tidak mengatur kewajiban minimum pihak penerima fee. Dalam perjanjian yang terverifikasi, harus ada kewajiban bagi perantara untuk melakukan upaya terbaik ( best effort ), seperti menyediakan jadwal pertemuan dengan pembeli atau menyediakan data Letter of Intent (LoI) kepada pemilik tambang.
Status "Verified" dalam konteks ini biasanya mengacu pada beberapa tahap validasi industri: Verifikasi IUP & Dokumen Tambang
Cantumkan nama lengkap, nomor KTP, jabatan, nama perusahaan, dan alamat sesuai domisili hukum. Bedakan secara jelas siapa dan Pihak Kedua (Penerima Fee) . 2. Legalitas Tambang dan Spesifikasi Batubara
(apakah Anda pihak penjual, pembeli, atau mediator)?
Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam waktu [30] hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum yang berlaku dan memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Kota, misal: Jakarta Selatan]. PASAL 7: PENUTUP surat perjanjian komitmen fee batubara verified
Secara bersama-sama, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai .
PIHAK PERTAMA menjamin tidak akan melakukan transaksi langsung, negosiasi ulang di bawah tangan, atau memutus jalur komunikasi dengan Pembeli yang dibawa oleh PIHAK KEDUA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. Jika terbukti terjadi bypass , PIHAK PERTAMA wajib membayar denda pinalti sebesar nilai total komitmen fee yang seharusnya diterima PIHAK KEDUA.
Sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk keabsahan dokumen perdata.
Nominal yang disepakati (contoh: Rp 5.000,- s/d Rp 15.000,- per Metrik Ton ) dikalikan dengan volume batubara yang terjual atau dikirim. Salah satu kesalahan fatal dalam perjanjian komitmen fee
dalam konteks ini biasanya merujuk pada dokumen yang telah divalidasi keabsahan data objek batubaranya (seperti ketersediaan stok/skema ) serta identitas pihak-pihak yang terlibat. Struktur Utama Surat Perjanjian
: Nama, nomor KTP, dan legalitas perusahaan telah diperiksa.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik/kuasa resmi atas komoditas batubara dengan kalori [Spesifikasi Kalori, misal: GAR 4200].
Apakah pembayaran menggunakan ?
Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pastikan Pihak Pertama adalah Direktur Utama atau orang yang memegang kuasa khusus untuk menjual batubara (SK kuasa).
Berikut adalah draf standar yang dapat Anda gunakan dan sesuaikan dengan kesepakatan bisnis Anda:
Selalu simpan alur komunikasi (Email/WhatsApp) sebagai pendukung bahwa transaksi tersebut terjadi atas perantaraan Anda. Contoh Draft Sederhana (Ringkasan) Bedakan secara jelas siapa dan Pihak Kedua (Penerima Fee)
Do sign or pay if: