Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator ((exclusive)) ⭐ Trusted

: Menjadi dasar hukum yang kuat jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Pada hari ini [Hari/Tanggal], Pihak I secara sadar dan tanpa paksaan memberikan komitmen fee kepada Pihak II atas jasanya dalam memediasi penjualan [Sebutkan Objek, misal: Tanah seluas 1.000m2 di Bekasi] dengan ketentuan sebagai berikut:

The parties agree to mediate the dispute described in Appendix 1.

Tujuan utama dari perjanjian ini meliputi:

Dalam konteks ini, komitmen fee bukan sekadar tanda terima pembayaran, melainkan sebuah perjanjian kerja sama yang mengikat secara hukum. Dokumen ini menegaskan bahwa mediator telah memberikan persetujuan untuk membantu proses mediasi, dan para pihak berkomitmen untuk membayar biaya layanan tersebut sesuai dengan kesepakatan yang dicapai di awal. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Secara umum, surat perjanjian komitmen fee adalah dokumen tertulis yang memuat kesepakatan antara dua pihak mengenai pemberian fee atau komisi atas jasa atau kontribusi tertentu. Dalam konteks mediasi, adalah dokumen yang mengikat antara para pihak (penggugat dan tergugat atau para pihak yang bersengketa) dengan mediator. Dokumen ini merinci besaran, cara, dan waktu pembayaran imbalan jasa mediator atas jasanya dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai.

Besaran fee yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak adalah sebesar [Sebutkan Persen, misal: 2,5%] dari total nilai transaksi penjualan riil, atau senilai Rp [Sebutkan nominal pasti jika flat] bersih tanpa potongan pajak. PASAL 3: MEKANISME PEMBAYARAN

Dengan ini Pihak I menyatakan berkomitmen untuk memberikan komitmen fee kepada Pihak II atas jasanya memediasi transaksi [Sebutkan Objek: misal, Tanah SHM No. XXX / Proyek X] dengan ketentuan sebagai berikut:

: Artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum. Setiap perjanjian sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum yang kompeten sesuai dengan kasus spesifik Anda. : Menjadi dasar hukum yang kuat jika terjadi

Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator adalah dokumen legal yang mengikat antara pemilik aset (atau pihak pertama) dengan mediator (pihak kedua). Dokumen ini mengatur besaran imbalan (komisi), syarat pembayaran, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.

Urgensi pembuatan Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator sangat krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan profesionalisme. Tanpa adanya perjanjian tertulis, potensi konflik baru dapat muncul terkait nominal biaya, waktu pembayaran, atau cakupan tugas mediator.

Apabila PIHAK KEDUA berhasil mendatangkan pembeli/investor hingga terjadi transaksi (Closing), maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan imbalan (fee) kepada PIHAK KEDUA sebesar [Angka]% ([Terbilang] persen) dari total nilai transaksi bersih, atau senilai Rp [Nomor] ([Terbilang Rupiah]) .

A signed Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator is a standard overeenkomst (agreement). If a party refuses to pay the mediator after the sessions: Dokumen ini merinci besaran, cara, dan waktu pembayaran

(Tanda tangan dan materai – Pihak I, Pihak II, Mediator)

Ironically, parties might dispute the fee agreement itself.

[Nama Pemberi Fee] No. KTP: [Nomor KTP] Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri/perusahaan, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA .

Jika sudah ada calon pembeli, sebaiknya nama pembeli dicantumkan dalam lampiran agar PIHAK PERTAMA tidak bisa mengklaim bahwa pembeli tersebut datang dari sumber lain.